Tinjauan Kasus Optimalisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Menuju Good Local Government

Kabupaten Banyumas

Abstrak : PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di  kecamatan  dimaksudkan  sebagai salah satu upaya  meningkatkan  kualitas  pelayanan publik dengan cara  menjadikan  kecamatan  sebagai pusat  sekaligus simpul pelayanan masyarakat sebagai pelanggan harus  peranannya  sehingga   akan   terbangun yang  cepat, tepat, murah dan terjangkau.

Oleh : Drs. Joeliono Widyaiswara pada Kantor Diklat Kabupaten Banyumas

Salah satu latar belakang dilaksanakannya Reformasi Birokrasi adalah kualitas pelayanan publik yang belum memenuhi harapan masyarakat, dalam arti tingkat kepuasan masyarakat masih rendah, ditandai masih banyaknya keluhan-keluhan terhadap penyelenggara pelayanan publik, baik yang berkaitan dengan prosedur pelayanan yang masih terkesan berbelit-belit, kelambatan dalam pengurusan, biaya yang tidak terjangkau maupun sikap petugas pelayanan yang tidak mencerminkan sikap sebagai abdi masyarakat.

Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas telah diamanatkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan ditempuh melalui 3 jalur, yakni : peningkatan pelayanan publik, peningkatan peran serta dan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan daya saing. Maka nampak bahwa pelayanan publik mempunyai peranan yang sangat penting sebagai salah satu tugas umum pemerintah disamping regulasi dan pemberdayaan.

Pemerintah Kecamatan sebagai salah satu unit organisasi pemerintah daerah mempunyai kedudukan yang strategis karena berada di garis depan (front line) yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan berbagai macam latar belakang, kebutuhan dan tuntutan yang selalu berubah dan berkembang. Bahkan Carlzon dalam Sadu Wasistiono (2003) mengatakan, bahwa abad 21 sebagai “abad pelanggan”, dalam arti para pengguna jasa atau pelanggan ditempatkan pada tempat yang sangat terhormat.

Menyadari hal itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( selanjutnya dalam penulisan artikel ini disingkat PATEN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238 – 270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

PATEN merupakan penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan yang proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat. Satu tempat disini berarti cukup melalui satu meja atau loket pelayanan.

Masalahnya bagaimana mengoptimalkan peranan PATEN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan harapan masyarakat sebagai pelanggan dalam rangka mewujudkan Good Local Government, dengan tinjauan kasus di Kabupaten Banyumas.

Selain beberapa keluhan yang telah penulis paparkan diatas, terdapat keluhan yang disebabkan oleh kondisi geografis, yakni jarak tempuh antara tempat tinggal pelanggan dengan tempat pelayanan yang terlalu jauh, sehingga maksud diselenggarakannya PATEN untuk menjadikan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi ”simpul pelayanan” (front office) dari SKPD ringkat kabupaten, khususnya yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), terutama bagi kecamatan yang secara geografis dipandang lebih efektif dan efisien dilayani di tingkat kecamatan. Demikian halnya dalam pelayanan administrasi kependudukan (Kartu Keluarga/E-KTP) sudah sepenuhya dapat dilayani di kecamatan dan penandatangan Kepala Dinas dilakukan dengan menggunakan scanner.

Karena sistem yang dibangun dalam PTSP adalah dengan mengintegrasikan semua jenis perijinan maupun non perijinan, maka koordinasi antara kecamatan dengan SKPD teknis penyelenggara pelayanan di tingkat kabupaten mutlak diperlukan.

Contoh kasus lain, selama ini masih banyak warga masyarakat yang akan mengurus dokumen atau akte catatan sipil tidak dapat terlayani dengan baik karena jarak tempuh yang jauh, sehingga banyak diantara mereka akhirnya menggunakan jasa calo (penyedia jasa) untuk pengurusannya, yang berakibat biaya (cost) pelayanan semakin membengkak dan seringkali penyelesaiannya tidak tepat waktu. Dengan PATEN nantinya pelanggan tidak perlu ke kabupaten, tetapi cukup menyerahkan persyaratan administrasi ke petugas kecamatan dan pengurusan selajutnya akan dilakukan oleh petugas kecamatan. Sehingga pelayanan selesai di kecamatan. Sedangkan untuk jenis-jenis perijinan berskala kecil dapat diserahkan sepenuhnya ke kecamatan.

Sebagai pusat pelayanan, dalam arti bahwa dimasa depan kecamatan diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara proporsional berdasarkan kriteria dan skala kecamatan di bidang perijinan dan non perijinan.

Sesuai dengan tujuan PATEN yakni dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dengan cara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dilihat dari aspek biaya lebih efisien dan jangka waktu penyelesaian akan lebih cepat dan terukur sesuai standar pelayanan. Manakala terdapat keluhan berupa ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan akan dengan cepat dapat direspons dan dicari solusinya.

Beberapa persyaratan harus dipenuhi bagi kecamatan yang akan menyelenggarakan PATEN, meliputi pertama persyaratan substantif, artinya sebelum diselenggarakannya PATEN harus terlebih dahulu diawali dengan adanya pendelegasian wewenang di bidang perijinan dan non perijinan dari Bupati kepada Camat, kedua persyaratan administratif, maksudnya agar dipersiapkan terlebih dahulu standar-standar pelayanan publik (SPP) untuk masing-masing jenis pelayanan, termasuk penyusunan SOP (Standar Operating Procedure) berkoordinasi dengan SKPD terkait, khususnya SKPD penyelenggara PTSP, dan ketiga persyaratan teknis, meliputi sarana-prasarana dan pelaksana teknis (SDM aparatur) PATEN.

Upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan PATEN untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik menuju terwujudnya Good Local Government, maliputi  :

  1. Perlu adanya komitmen pemerintah daerah, baik Bupati, DPRD dan para stakeholders khususnya para camat di wilayah kabupaten Banyumas untuk terselenggaranya PATEN. Termasuk juga para pimpinan SKPD terutama yang menyelenggarakan PTSP harus dengan ”legawa” bersedia mendukung kemungkinan pendelegasian kewenangan pelayanan perijinan kepada camat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.         Upaya ini sudah mulai terbangun ditandai antara lain dengan tersedianya anggaran 20 juta dari APBD Kabupaten Banyumas tahun 2014 untuk masing-masing kecamatan dalam pos pelayanan publik. Selain dari pada itu beberapa kecamatan juga mulai mengadakan penataan dan pembenahan penyelenggaraan PATEN.
  2. Berdasarkan    Peraturan    Pemerintah   Nomor  19  tahun  2008     tentang Kecamatan telah diatur bahwa kepada camat diberikan Kewenangan Atributif yang melekat pada camat tertutama berhubungan dengan tugas-tugas umum pemerintahan dan kewenangan delegatif yang berkaitan dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi dalam kedudukannya sebagai perangkat daerah. Penyerahan kewenangan dilakukan berdasarkan dua kriteria, pertama eksternalitas, artinya pelimpahan kewenangan memperhatkan dampak yang timbul, dan kedua efisiensi, artinya pelimpahan kewenangan harus memperhatikan daya guna tertinggi yang dapat dicapai.  Maka perlu segera adanya pendelegasian kewenangan baru  kepada camat sesuai dengan kewenangan delegatif yang dilimpahkan kepada camat tentang tugas pelayanan perijinan dan non-perijinan. Sadu Wasistiono (2003) dalam tulisannya yang berjudul Pola Pendelegasian Kewenangan Dan Hubungan Kelembagaan Organisasi Kecamatan menjelaskan bahwa pada dasarnya terdapat dua pola, yakni pola pendelegasian yang seragam untuk semua kecamatan dan pola yang beranekaragam sesuai karakteristik masing-masing kecamatan.         Untuk kabupaten Banyumas selama ini menempuh pola yang seragam untuk semua kecamatan, karena pada dasarnya tidak terdapat hal-hal yang spesifik atau dominan diantara masing-masing kecamatan. Kebijakan ini sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2010, walaupun dalam penyelenggaraannya belum dalam kerangka atau format PATEN, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas, meliputi :
  • Pelayanan Perizinan Paralel, yaitu pelayanan perizinan kegiatan usaha yang memiliki Izin Tempat Usaha dengan SPKPPLH sebagai persyaratannya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha satu lantai dengan luas kurang dari 50 M2 dan Izin Usaha Perdagangan (IUP) yang diajukan oleh perorangan.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang IUP-nya diterbitkan  kecamatan.
  • IMB  untuk  bangunan  satu  lantai  dengan beberapa kriteria atau skala kecil.
  • Persetujuan   Prinsip  dan   Izin  Usaha  Rekreasi  dan  Hiburan  Umum dengan klasifikasi tertentu.

Dalam penyelenggaraan PATEN perlu dikaji ulang kemungkinan penambahan atau pengembangan pelayanan perijinan lainnya sebagai salah satu pelayanan dasar, misalnya perijinan IMB non usaha, Izin Gangguan dan sebagainya. Selain dari pada itu perlu diatur pula tentang pelayanan non perijinan yang akan didelegasikan kewenangannya kepada camat, seperti berbagai macam rekomendasi surat keterangan,  dan kewenangan yang berdasar pada kewenangan atributif yang melekat pada camat, seperti : koordinasi, pembinaan dan pengawasan. Untuk itu perlu dilakukan koordinasi antara camat dengan instansi terkait guna menginventarisir semua jenis pelayanan non perijinan yang akan idelegasikan kepada camat untuk dituangkan dalam peraturan Bupati.

  1. Mengadakan langkah persiapan dan pembenahan, baik yang menyangkut sarana-prasarana maupun SDM Aparatur sebagai pelaksana teknis PATEN. Untuk meningkatkan kompetensi SDM Aparatur telah dialokasikan anggaran dari APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2014 untuk penyelenggaraan Diklat Teknis Paten selama 10 hari diikuti oleh Kasubbag Pelayanan semua kecamatan dan Kasi Pelayanan dari SKPD terkait. Dalam penempatan dan penunjukkan tenaga pelaksana teknis perlu mendapat perhatian ekstra agar diisi oleh tenaga yang selama ini sudah menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi.

4.      Mengadakan persiapan untuk menyusun SOP maupun Standar Pelayanan untuk masing-masing jenis pelayanan perijinan dan non perijinan yang diselenggarakan di PATEN. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam penyusunan standar pelayanan harus dapat mencerminkan Asas-Asas PATEN (Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238 – 270) , meliputi kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus, ketepatan waktu, dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dalam rangka terwujudnya Good Local Government.

5.      Dalam     meningkatkan     partisipasi    masyarakat     dan    swasta  untuk

        mewujudkan  peningkatan  kualitas  pelayanan  publik  perlu  mengadakan

        sosialisasi atau diseminasi tentang PATEN  bekerjasama  dengan  masyarakat (tokoh/pemukamasyarakat, LSM)   maupun   swasta,    misalnya    dalam     pengelolaan    pengaduan masyarakat.

6.      Mengambil  langkah  antisipatif untuk mengkaji penggunaan IT (Information Technology)  dalam  pelayanan  perijinan dan  non perijinan sehingga akan terwujud kecepatan, ketepatan dan kemudahan dalam pelayanan. Langkah ini sejalan dengan salah satu strategi pemerintah dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, yakni penerapan e-government di unit pelayanan.

7.    Penyediaan dan penambahan anggaran dari APBD Kabupaten Banyumnas untuk penyelenggaraan PATEN. Karena pada dasarnya setiap pelimpahan kewenangan harus dibarengi dengan pelimpahan personi, pendanaan dan sarana-prasarana.

8.      Untuk mempercepat terlenggaranya PATEN di semua kecamatan, perlu ditunjuk dan dipersiapkan berapa kecamatan percontohan sebagai model penyelenggaraan PATEN.

         

Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, dapat menjadikan PT. KAI (PT. Kereta Api Indonesia) sebagai ”Best Practice” dalam melakukan reformasi di bidang pelayanan publik. Bagaimana kebijakan dan langkah PT.KAI membangun system dan kinerja pelayanan maupun dalam membangun budaya disiplin baik secara internal maupun eksternal. Misalnya dalam pelayanan penjualan ticket sekarang tidak perlu harus antri di loket yang terdapat  di setiap stasiun, tetapi dapat membeli melalui Mini Market, ATM Bank maupun melalui jaringan on line/internet dengan ketentuan harus menunjukkan nomor identitas pribadi (KTP, SIM dan lainnya). Juga dalam membangun budaya disiplin, baik internal dilingkungan Pejabat dan karyawan PT. KAI sendiri dalam melaksanakan tugasnya maupun secara eksternal kepada masyarakat sebagai pelanggan harus mematuhi ketentuan-ketentuan PT. KAI yang diberlakukan secara ketat, contoh setiap penumpang Kereta Api disamping harus menunjukkan ticket sekaligus  juga kartu identitasnya guna dicocokkan. Sehingga seringkali upaya tersebut menimbulkan korban di lingkungan karyawan PT. KAI sendiri maupun masyarakat sebagai pelanggan. Tetapi kesemuanya itu dilakukan dalam rangka membangun disiplin dan peningkatan kinerja pelayanan.

 

DAFTAR PUSTAKA

Wasistiono, Sadu (2003). Kapita Selekta Manajemen Pemerintahan Daerah Cetakan Kedua.C.V. Fokusmedia. Bandung.

Panduan  &  Kebijakan  Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) : Inovasi  Manajemen  Pelayanan Kecamatan, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;

Peraturan Bupati Banyumas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan Kepada Camat Di Kabupaten Banyumas.


17 02 2014 10:58:02