Sambut UU Desa, FORSIKAP lakukan pelatihan Kelembagaan dan Organisasi Desa

Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO- Menyikapi lahirnya Undang-undang No, 6 Tahun 2014 tentang Desa, Forum Silaturahmi Kawasan Pedesaan (FORSIKAP) Kabupaten Banyumas menyelanggarakan Pelatihan Pengutan Kelembagaan dan Organisasi Desa.

Kegiatan pelatihan dilaksanakan selama 2 hari mulai tanggal 6 dan 7 Maret 2014 di rumah Desa yang berada di Desa Pangebatan Kecamatan Karanglewas dan dibuka oleh Wakil Bupati Banyumas dr. Budi Setiawan serta  menghadirkan narasumber  dari Kementrian Dalam Negeri Dirjen PMD, Failitator Pemberdayaan PNPM Kecamatan Kedungbanteng, dan beberapa narasumber lain dari internal.

Ketua Forsikap Kabupaten Banyumas Warsikun , selaku panitia penyelenggara dalam laporannya mengatakan, pelatihan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari kepala  desa dan perangkat desa di 11 Desa di Kabupaten Banyumas antara lain desa Melung, Dawuhan Wetan, Keniten, Karangnangka, kutaliman  Kecamatan Kedungbanteng, Desa Dermadji Kecamatan Lumbir, Desa Pangebatan kec. Karanglewas, Desa Ajibarang Wetan kecamatan Ajibarang , Desa Kalibagor dan wlahar Kec, Kalibagor, Desa kalisari Kecamatan cilongok serta 2 desa dari luar kabupaten yaitu Desa Kedungweru Kecamatan Ayah kabupaten Kebumen dan Desa Cletakatan Kecamatan Pulosari kabupaten Pemalang.

Dengan tujuan pelatihan antara lain untuk meningkatkan kepercayaan kepada desa bahwa desa mampu membuat disain dan sekaligus mnyelenggarakan pelatihan sesuai dengan kebutuhan desa sendiri, meningkatkankualitas perangkat desa dalam menjalankan tugas, meningkatkan pemahaman bersama perangkat desa dengan tupoksinya dan menyiapkan perangkat desa dalam menyongsong tugas-tugasyang semakin rumit.

Harapannya jelas Warsikun adalah  meningkatnya pengetahuan perangkat desa dalam memahami tupoksi dan meningkatnya kepercayaan pemerintah kepada desa untuk melakukan pelatihan yang dikembangkan masyarakat agar tepat sesuai dengan kebutuhan.

Wakil Bupati BVanyumas dr. Budi Setiawan dalam sambutannya mengatakan,untuk menyikapi  lahirnya Undang-Undang No. 6 Tehun 2014 tentang Desa  perlu disiapkan penguatan organisasi dan kelembagaan Desa sehingga dalam pelaksanaannya nanti akan dapat maksimal dan tidak mengalami kesulitan.

Budi juga menakan, lahirnya Undang-undang Desa diharapkan desa adat dapat melakukan perubahan wajah desa dan tata kelola penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya.

karena dengan tujuan ditetapkannya pengaturan tentang desa adalah  untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyrakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama, membentuk pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggung jawab, juga untuk meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat desa guna mewujudkan masyarakat desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomiam masyarakat desa serta menatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.

Menghakhiri sambutannya Budi berharap pelatihan penguatan kelembagaan dan Organisasi desa dapat menjadi sarana pencerahan dan pembelajaran serta untuk menyamakan pemahaman kepala desa dan perangkat desa terkait materi dan substansi darin undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa , sekaligus untuk meningkatkan kapasitas kepala Desa dan perangkat desa sebagai pelayan dalam penyelenggaraaan pemerintah desa.


06 03 2014 14:37:46