Pemilu Bupati-Wabup Banyumas 17 Februari 2013

Kabupaten Banyumas

Jadwal Pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Banyumas ditetapkan 17 Februari 2013. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas, Aan Rohaeni SH dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu Bupati dan Wabup Banyumas 2013, Kamis (12/4) kemarin, di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.

Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Drs Prasetyo Budi Widodo dalam laporannya menjelaskan, sosialisasi dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada pemerintah, masyarakat, pemerhati dan pemangku kepentingan tentang tahapan Pemilukada Kabupaten Banyumas sebagai penjabaran tugas pokok dan fungsi yang harus dijalankan oleh KPU.

Tujuan yang ingin dicapai adalah meningkatnya kesadaran seluruh masyarakat Banyumas untuk turut mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Banyumas tahun 2013, serta meningkatnya partisipasi masyarakat Banyumas yang memiliki hak pilih untuk melaksanakan hak-hak pilihnya dengan baik dan bertanggung jawab.

Dalam acara yang dihadiri oleh jajaran Muspida, ketua partai politik, kepala dinas/instansi, camat, kalangan pers dan tokoh masyarakat di Kabupaten Banyumas tersebut Ketua KPU Aan Rohaeni menjelaskan, pelaksanaan Pemilukada sudah sesuai jadwal, berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 01/Kpts/KPU-Kab-012.329373/2012 tertanggal 29 Maret 2012.

Aan juga menuturkan, semula KPU berencana menetapkan Pemilukada tanggal 27 Januari 2013, dengan mempertimbangkan masa jabatan Bupati-Wabup yang akan berakhir 11 April 2013, sehingga tidak terjadi kekosongan jabatan Bupati-Wabub nantinya. Tetapi dari hasil konsultasi pihaknya dengan KPU Provinsi disarankan agar Pemilukada tetap sesuai jadwal.

Selanjutnya Pemilukada direncanakan tanggal 10 Februari 2013, namun ternyata tanggal ini bertepatan dengan Perayaan Imlek, sehingga agar tidak menimbulkan permasalahan terkait para pemilih dan masyarakat yang merayakan Imlek, maka tanggal ini diundur 10 hari, menjadi 17 Februari 2013.

Dalam kesempatan tersebut Aan menjelaskan tentang tahapan-tahapan Pemilukada yang telah, sedang dan akan dilaksanakan. Beberapa poin penting yang disampaikan adalah jadwal-jadwal dalam tahapan krusial Pemilukada, meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap penyelesaian.

Tahap persiapan meliputi pembentukan/pengangkatan Badan Penyelenggara yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dijadwalkan mulai 6 Juli s/d 31 Juli 2012, Panitia Pemungutan Suara/PPS (21 Juli s/d 13 Agustus 2012), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (14 Agustus s/d 20 Agustus 2012.

Kemudian penerimaan pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada 11 November 2012, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau 15 s/d 21 September 2012, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih yang telah dimulai pada Februari 2012 dan akan berlangsung sampai dengan 17 Februari 2013)

Tahap pelaksanaan meliputi Pendaftaran Pemilih, dimulai penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemkab Banyumas kepada KPU pada 10-17 Juli 2012, penyusunan bahan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 18 Juli s/d 3 September 2012, coklit data pemilih dan penyusunan DPS oleh PPS dibantu PPDP 7 September s/d 14 Oktober 2012, pengesahan dan pengumuman DPS 15 Oktober s/d 5 November 2012, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 13 November s/d 12 Desember 2012, serta penetapan dan pengumuman DPT 13-16 Desember 2012.

Pada tahap berikutnya, Pencalonan, untuk calon perseorangan penyerahan dokumen dukungan bakal calon pada 20-24 Oktober 2012, verifikasi dan rekapitulasi oleh PPS 26 Oktober s/d 8 November 2012, dan verifikasi serta rekapitulasi oleh PPK dan KPU Kabupaten Banyumas 9-15 November 2012.

Untuk Calon Perseorangan dan Parpol/Gabungan Parpol, pendaftaran 19-25 November 2012, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon 20 November s/d 2 Desember 2012, penelitian tahap I 26 November s/d 2 Desember 2012, masa perbaikan 3-16 Desember 2012, penelitian tahap II 17-30 Desember 2012, penetapan bakal calon yang memenuhi syarat 31 Desember 2012, dan pengundian nomor urut 4 Januari 2013.

Selanjutnya Pengadaan dan Distribusi Logistik, mulai pencetakan logistik pada 20 Desember 2012 s/d 14 Januari 2013, sortir dan setting/packing surat suara dan formulir 16 Januari s/d 4 Februari 2013, dan distribusi ke PPK, PPS dan KPPS 5 s/d 16 Februari 2013. Diteruskan dengan kampanye calon Bupati-Wabup yang dijadwalkan 31 Januari s/d 13 Februari 2013, selanjutnya masa tenang 14-16 Februari 2013.

Pemungutan dan penghitungan suara diawali dengan pembentukan KPPS pada 13-27 Januari 2013, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 Februari 2013, rekap hasil di PPS 18 Februari 2013, rekap hasil di PPK 19-21 Februari 2013, dan rekap hasil serta penetapan pasangan calon terpilih di KPU Kabupaten Banyumas 22-24 Februari 2013.

Untuk tahap penyelesaian, penyampaian Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 25-27 Februari 2013, penyelesaian PHPU di Mahkamah Konstitusi 28 Februari-19 Maret 2013, pemungutan suara putaran II (jika ada) 7 April 2013, dan penetapan pasangan calon terpilih putaran II 12-14 April 2013.

Dalam kesempatan tersebut Aan juga menyatakan komitmen KPU Kabupaten Banyumas untuk bekerja keras mengawal jalannya proses Pemilukada mulai tahap persiapan hingga penyelesaian, serta akan melakukan pengawasan melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), khususnya terkait dana kampanye agar tidak terjadi money politic. Panwaslu direncanakan telah ditetapkan pada bulan Mei 2012.

Dalam sesi tanya jawab, Estiningrum dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta KPU untuk konsisten dengan komitmen yang telah disampaikan. Senada, Suradi Al Karim, anggota Dewan Penasehat Partai Golkar Banyumas mendesak agar KPU segera membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya proses Pemilukada terkait pencegahan praktik money politic dan kemungkinan pelanggaran-pelanggaran Pemilu lainnya.

Sementara pemerhati budaya dan ahli tata perencanaan daerah, Ir Sunardi MTP menyorot pengalaman hasil Pemilukada tahun-tahun sebelumnya, dimana ada calon Bupati-Wabup yang dalam penyampaian Visi Misi-nya tidak mengacu pada sistem perencanaan pembangunan jangka panjang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bahkan ia menyebut beberapa pasangan calon ada yang tidak mengerti apa itu Visi dan Misi.

Sunardi meminta agar KPU menekankan kepada para calon Bupati dan Wakil Bupati untuk mempelajari dan memahami UUD Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), sehingga Visi Misi yang mereka usung, yang nantinya akan menjadi acuan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sesuai dengan RPJPD.


24 05 2012 14:24:10