Reklame Bermasalah Ditertibkan

Kabupaten Banyumas

"Reklame yang bermasalah di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas akan terus ditertibkan " demikian penjelasan yang disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Rusmiyati disela melaksanakan penertiban reklame bermasalah di sepanjang  Jalan Dr. Suparno, Jl. Martadireja I dan II, Jl dr. Gumbreg dan jl Suparjo Rustam Sokaraja, Rabu (28/1) kemarin.

Reklame yang tertibkan  adalah reklmae yang  tidak berijin, ijin habis, berada di zona yang tidak diijinkan, melintang jalan dan berada dipohon "kami akan selalu melakukan pemantauan dan penindakan terhadap reklame yang jelas-jelas melanggar ketentuan aturan tanpa kecuai yaitu Peraturan menetri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan" imbuhnya.

Rusmiyati menambahkan, tujuan dilaksanakan penertiban adalah untuk menciptakan keindahan, ketertiban  serta untuk menciptakan masyarakat Banyumas yang taat kepada aturan dan untuk mendukung penilaian adipura "kalau tidak ditertibkan semakin lama semakin semrawut  yang dapat mengganggu keindahan, ketertiban bahkan dapat mencelakaka pengguna jalan, sekaligus untuk mendukung program adipura yang sedang dijalankan" imbuhnya.

Terkait dengan maraknya gambar calon legislatif yang semakin marak di pinggir jalan, Rusmiyati mengatakan, "prinsipnya apapun yang melanggar aturan baik reklame promosi, calon legeslatif dan lainnya kalau melanggar ketentuan aturan yang akan ditertibkan, jadi mohon untuk dimengerti oleh semuanya".

Terkait dengan sanksi bagi yang memasang reklame yang tidak bermasalah Rusmiyati menjelaskan" sanksi bagi reklame yang bermasalah yang tidak memenuhi ketentuan aturan adalah diadakan penertiban dan dikordinasikan serta dikomunikasikan dengan pihak pemasang".


Sumber : Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupten Banyumas.


30 01 2014 07:15:58