Hasil Pemungutan PBB Banyumas Lampaui Target

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banyumas telah melampaui target baku pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk pencapaian tersebut Banyumas akan mendapatkan insentif pelampauan target PBB yang biasanya diberikan oleh pemerintah pusat pada akhir tahun anggaran berikutnya atau akhir tahun 2012 ini.

Demikian diungkapkan Drs M Rofiq Widadi MM, Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Banyumas, yang juga Kepala DPPKAD Kabupaten Banyumas pada acara Pekan Pembayaran PBB Tahun 2012 dengan tema “Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebagah Salah Satu Wujud Partisipasi Masyarakat dalam Ikut Membangun Negara”, di Pendopo Si Panji Kabupaten Banyumas, Selasa (12/6) kemarin.

Dalam laporannya Rofiq menjelaskan, target baku pemungutan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Banyumas tahun 2011 yang telah ditetapkan oleh Menkeu adalah sebesar Rp 26.187.399.330. Dari jumlah tersebut realisasinya sebesar Rp 30.328.327.808 (115,81%). Dengan demikian terdapat selisih kelebihan pelampauan target sebesar Rp 4.140.928.478.

Untuk tahun 2012 Rofiq melaporkan, SPPT-PBB telah disampaikan dan disosialisasikan kepada petugas pemungut di desa dan kecamatan mulai bulan Maret 2012. Keseluruhannya berjumlah 1.010.000 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp 41.236.671.161. Dari total nominal SPPT-PBB tersebut, Menkeu mentargetkan sebesar Rp 24.892.284.224. Realisasinya selama 2 bulan sampai Mei 2012 sebesar Rp 7.107.883.494 atau sebesar 28,55%.

Pekan Pembayaran PBB dimaksudkan untuk memberikan contoh agar dapat dijadikan panutan dan motivasi bagi seluruh warga masyarakat untuk mentaati dan membayar PBB sebelum jatuh tempo, sebagai salah satu wujud peran serta dalam pembangunan nasional. Tujuannya untuk meningkatkan realisasi penerimaan PBB dan meminimalkan tunggakan PBB mengingat PBB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup besar.

Dalam kegiatan yang diikuti antara lain oleh unsur Muspida, pimpinan dan anggota DPRD, pejabat pemerintah mulai kepala SKPD, pajabat eselon III dan eselon IV, para PNS di lingkungan Pemkab Banyumas, pimpinan lembaga pemerintah, BUMN dan BUMD, serta wajib pajak yang nilainya di atas Rp 1.000.000 tersebut, juga diserahkan penghargaan kepada 38 desa di Kabupaten Banyumas yang telah lunas PBB-nya sampai dengan bulan Mei 2012.

Rinciannya, 11 desa di Kecamatan Banyumas, 6 desa di Kecamatan Lumbir, 5 desa di Kecamatan Gumelar, 3 desa di Kecamatan Cilongok, 2 desa di Kecamatan Kemranjen, 2 desa di Kecamatan Kebasen, 2 desa di Kecamatan Tambak, dan masing-masing 1 desa di Kecamatan Pekuncen, Rawalo, Wangon, Kalibagor, Karanglewas, Purwojati dan Kedungbanteng. Kriterianya adalah lunas 1 sampai 2 bulan terhitung sejak diterimanya DHKP dan SPPT PBB.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto, Sudarmawan Haris Hartadi menjelaskan, PBB merupakan pajak pemerintah pusat yang hasilnya diberikan kepada daerah sebagai dana perimbangan dalam bentuk bagi hasil pajak yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah. Prosentase pembagiannya 10% untuk pemerintah pusat, 16,20% untuk pemerintah provinsi dan sisanya untuk pemerintah kabupaten.

Tetapi mulai tahun 2013, PBB akan menjadi pajak daerah sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 28 tahun 2009, sehingga pemungutan dan pengelolaannya tidak lagi melalui KPP Pratama Purwokerto, melainkan langsung oleh pemerintah daerah melalui DPPKAD, dan hasil pemungutan PBB nantinya akan 100% menjadi hak pemerintah daerah.

Saat ini, kata Sudarmawan, pihaknya tengah melakukan persiapan pengalihan, diantaranya dengan membentuk tim bersama antara KPP Pratama dengan DPPKAD Kabupaten Banyumas. KPP Pratama Purwokerto juga akan melakukan pendampingan dan asistensi serta monitoring sampai pelaksanaan pelayanan dan pemungutan PBB dari masyarakat oleh Pemda berjalan dengan baik.

Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda, Ir Mayangkoro menyampaikan 3 hal dalam rangka sukses pembayaran PBB tahun 2012, yaitu: pertama, Tim Intensifikasi PBB mulai tingkat kabupaten sampai dengan tingkat desa agar pro aktif dalam pemungutan PBB, serta meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan KPP Pratama Purwokerto untuk meningkatkan realisasi penerimaan pendapatan PBB.

Kedua, para wajib pajak PBB diharapkan segera membayar/melunasi PBB-nya, tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo, 30 September 2012; dan ketiga, para camat agar memotivasi kinerja aparat di lingkungan masing-masing, khususnya petugas pemungut tingkat desa, kelurahan dan aparat pengelola PBB di kecamatan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan PBB di wilayah kerjanya masing-masing.

Bupati juga menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mulai tanggal 1 Januari 2011 bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Kabupaten Banyumas telah menjadi pajak daerah. Untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan, direncanakan akan menjadi pajak daerah mulai tanggal 1 Januari 2013.

Di akhir sambutannya Bupati Mardjoko menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat pemerintah daerah, dinas dan lembaga terkait, dan segenap masyarakat Kabupaten Banyumas atas partisipasinya dalam membayar PBB sebagai salah satu wujud partisipasi dalam pembangunan. “Melalui Pekan Pembayaran PBB Tahun 2012, mari kita tingkatkan ketaatan dalam membayar pajak untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas yang semakin maju, sejahtera dan makmur,” pungkasnya.


19 06 2012 14:56:17