115 Pejabat Ikuti Bintek Penyelesaian Kasus Kepegawaian

Kabupaten Banyumas

Sebanyak 115 pejabat stuktural yang menangani administrasi kepegawaian di wilayah Kabupaten Banyumas, Selasa (26/6) kemarin mengikuti Bimbingan Teknis (Bintek) Penyelesaian Kasus Kepegawaian Tahun 2012. Bintek  yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas dibuka oleh Kepala BKD, Drs Nugroho Purwoadi MM mewakili Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM.
 
Surono selaku Ketua Panitia Penyelenggara dalam laporannya mengatakan, Bintek diselenggarakan selama 2 hari yaitu tanggal 26-27 Juni 2012, dibagi menjadi 2 angkatan, angkatan 1 tanggal 26 Juni dengan peserta pejabat struktural dari Dinas/Lemtekda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas sedangkan untuk angkatan 2 tanggal 27 Juni 2012 dengan peserta pejabat struktural yang menangani administrasi kepegawaian di lingkungan kecamatan dan kelurahan.
 
Surono menjelaskan, tujuan bintek antara lain untuk meningkatkan kemampuan dan mendukung pelaksanaan tugas dalam melakukan penanganan dan penyelesaian kasus kepegawaian bagi pejabat yang menangani administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, mempercepat proses penyelesaian kasus kepegawaian dan mewujudkan tertib dan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus kepegawaian.
 
Materi yang akan disampaikan antara lain penjelasan dan hasil studi kasus tentang PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai,  PP  No  4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian PNS, dan  PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Narasumbernya tim pengajar dari BKD Provinsi Jawa Tengah.
 
Bupati Mardjoko dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh kepala BKD mengatakan, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas, serta mendorong produktifitas PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
 
Bupati menjelaskan, untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance), maka PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
 
Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 secara tegas diatur mengenai jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, serta batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
 
Di akhir sambutannya Bupati Mardjoko meminta kepada seluruh pegawai di Pemkab Banyumas untuk meningkatkan disiplin, baik sebagai individu PNS maupun disiplin organisasi. Setiap pimpinan SKPD agar melaksanakan langkah-langkah preventif agar permasalahan yang menyangkut disiplin pegawai tidak membias dan menjadi besar. Dan bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin perlu dilakukan tindakan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, sebelum PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin yang lebih berat.


05 07 2012 14:56:07