80 Pegawai Pemkab Ikuti Diklat Pengadaan Barang/Jasa

Kabupaten Banyumas

Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Kabupaten Banyumas, Pemkab Banyumas menyelenggarakan Diklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Diklat dilaksanakan di Kantor Diklat Kabupaten Banyumas selama 4 hari kerja, mulai Selasa (10/7), dibuka oleh Bupati Banyumas, Drs Mardjoko MM.

Kepala Kantor Diklat Kabupaten Banyumas, Drs Achmad Supartono MSi menuturkan, Diklat diikuti oleh 80 orang yang terbagi dalam 2 angkatan, masing-masing 40 orang. Peserta terdiri dari unsur Kepala Badan/Kepala Pelaksana, Sekretaris Dinas, Inspektur Pembantu Wilayah III, Camat, Sekretaris Dinas, Kabid dan Kasubag, Sekretaris Kecamatan dan Kelurahan, Kasubid dan Fungsional Umum.

Kurikulum diklat mentarget 30 jam pelajaran dengan materi : Pengantar Barang/Jasa, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan Barang Jasa, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya, Pelaksanaan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Swakelola, Pendayagunaan Produk Dalam Negeri dan PHLN, serta E-Procurement. Tenaga Pengajarnya Widyaiswara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jakarta.
 
Achmad Supartono menjelaskan, setelah mengikuti diklat, para peserta diharapkan mampu memahami prinsip dasar, etika dan kebijakan umum serta prosedur dan tata cara pengadaan barang/jasa. Selanjutnya bagi peserta yang dapat mengikuti seluruh program diklat akan diberikan sertifikat dari Kator Diklat Kabupaten Banyumas. Bagi peserta yang mengikuti Ujian Nasional dan lulus akan diberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Bupati Mardjoko dalam sambutannya mengatakan, segenap aparatur pemerintah daerah yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan memiliki kewenangan menandatangani dan melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa, secara yuridis formal harus memiliki sertifikat keahlian, karena apabila belum memiliki sertifikat keahlian, setiap perjanjian yang ditandatangani  batal demi hukum.

Selanjutnya Bupati meminta para peserta diklat untuk mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh, serius, cermat dan sabar, bisa berhasil dan lulus ujian nasional, sehingga nantinya pengalokasian dan pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


13 07 2012 14:56:14