Beacukai Purwokerto dan Pemkab Banyumas Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal
BANYUMAS - Kantor Wilayah Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, melakukan kegiatan sinergi pemanfaatan DBH CHT (Dana bagi Hasil Cukai hasil Tembakau) dengan melakukan sosialisasi dan kegiatan operasi pasar bersama yang berjalan dengan baik dan menghasilkan pemusnahan jutaan berbagai jenis rokok ilegal di Halaman Pendopo Si Panji, Jumat (28/07/23).
Kasi Pelayanan Kepabeanan Cukai dan Dukungan Teknis Purwokerto Hino Himawan menuturkan dalam sambutannya, tujuan kegiatan ini yaitu untuk memberikan sosialisasi di bidang cukai dan memberikan kepastian hukum atas barang hasil penindakan DJBC. Beliau juga menjelaskan rokok ilegal dimusnahkan bermacam-macam jenis. Di antaranya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
“Hasil penindakan selama Agustus 2022 s.d. Mei 2023 yang selanjutnya disebut Barang Milik Negara (BMN) telah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-160/MK.6/KN./2023 tanggal 3 Juni 2023 yaitu diantaranya sebanyak 2.034.334 Batang rokok ilegal dalam berbagai Merk dan jenis Hasil Tembakau (SKT, SKM, SPM), serta 620 Gram Tembakau Iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.2.517.639.150,00 dan potensi kerugian negara (Cukai, PPN dan Pajak Rokok) sebesar Rp.1.721.925.223,00.” jelasnya.
Bupati Banyumas Achmad Husein menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi rokok ilrgal karena merugikan negara, dan mendukung kegiatan penegakan hukum tersebut.
“Agar pemasukan negara bertambah, karena jika rokok ilegal tidak ada maka akan masuk ke cukai, karena cukai yang masuk juga akan dialokasikan untuk masyarakat, seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan dan lain sebagainya” ucapnya.
Selanjutnya kegiatan pemusnahan dalam jumlah yang besar dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Berbasis Lingkungan dan Edukasi (TPA BLE) di Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor, Kabuaten Banyumas dengan diawasi oleh Beacukai Purwokerto, Satpol PP Banyumas dan Dinas Lingkungan Hidup Kabuaten Banyumas.
Jumat, 28 Juli 2023